kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tiga sektor industri nikmati tax holiday


Kamis, 23 Juni 2011 / 09:15 WIB
Tiga sektor industri nikmati tax holiday
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kamis (10/9/2020) pukul 10.36 WIB turun tajam sebesar lima persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para pengusaha yang hendak menanamkan modal namun masih menanti insentif tax holiday boleh bersorak. Agustus 2011 nanti, pemerintah akan menerbitkan beleid yang mengatur soal pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bocoran awal, sudah ada tiga sektor industri yang bakal mendapat bonus pembebasan pajak. Yakni, industri logam dasar (besi baja), kilang minyak, dan gasifikasi batubara. "Pertimbangannya karena industri itu sesuai kriteria mendapatkan tax holiday," kata Direktur Deregulasi

Badan Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan, Rabu (22/6). Adapun kriteria itu, antara lain, menanamkan modal di industri baru, industri pionir, mengenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

Indra bilang, pemerintah masih membahas sektor lain yang bisa menikmati fasilitas empuk ini. Misal, industri yang mengelola energi terbaharukan. Cuma, perdebatan masih alot di pemerintahan.

Ia mengisahkan, pekan lalu sebenarnya pemerintah sudah hampir kelar membahas sektor penerima tax holiday. "Di menit-menit terakhir, ada keberpihakan pada sektor geotermal. Sektor ini ada di dalam draf yang lama," ujarnya.

Yang sudah pasti, industri penerima tax holiday takkan mendapat keringanan pajak berupa tax allowance. Sedangkan masa berlaku tax holiday, pembicaraan terakhir di Kementerian Keuangan sepakat insentif diberikan selama lima tahun, lalu bisa diperpanjang tiga tahun lagi. Semua aturan baru ini akan masuk dalam peraturan menteri keuangan (PMK). PMK itu turunan dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Staf Khusus Kepala BKPM Silmy Karim menambahkan, hingga saat ini memang terdapat pro kontra soal tax holiday di dunia. Bank Dunia,
G-8, dan G-20 cenderung tak menyetujui. "Tapi banyak negara yang diam-diam memberikan," katanya. Namun, pemerintah lebih memilih membuat aturan hukum yang jelas soal insentif tax holiday.

Yang jelas, terkabulnya tax holiday bagi tiga sektor yang sudah diungkap tadi harusnya bisa memuluskan sejumlah investasi asing. Misalnya, Posco dari Korea yang akan membangun kilang minyak di Balongan Indramayu, Jawa Barat, bersama Pertamina.

Selain tax holiday, saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan mengenai tax allowance pada PP No 62 Tahun 2008. PP ini mengatur keringanan pajak sekitar 30% selama 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×