kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Latar belakang pemerintah berikan tax holiday kepada Posco


Jumat, 01 April 2011 / 16:45 WIB
ILUSTRASI. Gerai Indomaret


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok kebijakan penundaan membayar pajak alias tax holiday bagi Pohang Iron and Steel Corporation (Posco) dan proyek kilang minyak Balongan. Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Inilah alasan pemerintah memberikan insentif investasi itu.

Pertama, nilai investasinya besar. Adapun Posco membenamkan dana segara sekitar US$6 miliar untuk membangun pabrik baja sangat besar.

Rencananya, perusahaan baja raksasa asal Korea Selatan itu bakal mulai membangun pabrik pada bulan Juni atau Juli nanti. Pabrik Posco mulai beroperasi setelah proses pembangunan diperkirakan rampung pada Desember 2013 nanti.

Sedangkan pembangunan kilang balongan di Jawa Barat merupakan kerjasama antara Pertamina dengan perusahaan migas asal timur tengah, Kuwait Petroleum Corporation. Nilai investasinya sekitar US$8 miliar "Investasinya sangat signifikan," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat usai pembukaan rapimnas Kamar dagang dan industri (Kadin), Jumat (1/4).

Kedua, hasil produksinya sangat dibutuhkan dunia usaha di Indonesia. Ketiga, industri tersebut merupakan labour intensive atau memberikan banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Hidayat, Menteri Keuangan nantinya akan menetapkan kebijakan itu, termasuk jangka waktu berlakunya tax holiday itu. Biasanya, kata Hidayat, jangka waktunya antara 5 sampai 8 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×