kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.478   -13,75   -0,18%
  • KOMPAS100 1.157   -1,90   -0,16%
  • LQ45 916   -3,66   -0,40%
  • ISSI 227   0,76   0,33%
  • IDX30 472   -2,98   -0,63%
  • IDXHIDIV20 569   -3,58   -0,62%
  • IDX80 133   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 158   -0,66   -0,41%

Tax holiday berlaku kuartal III-2011


Kamis, 31 Maret 2011 / 09:13 WIB
Tax holiday berlaku kuartal III-2011
ILUSTRASI. Ruas Tol Trans Sumatera di Kota Natar, Lampung Selatan, Minggu (9/12). Nampak pintu gerbang tol Natar yang belum selesai dikerjakan. Sejumlah pekerja dan kendaraan angkutan material masih terlihat hilir mudik di ruas tol ini. Rencananya, ruas tol ini mula


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan aturan teknis fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday akan segera terbit. Dus, pada kuartal III-2011 nanti, beberapa investor yang sudah memenuhi syarat bisa menikmati fasilitas ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, investor pertama yang akan memperoleh fasilitas tax holiday kemungkinan adalah Pohang Iron and Steel Corporation (Posco). Sebab perusahaan baja asal Korea Selatan ini akan mulai melakukan konstruksi pada Juni atau Juli tahun ini. "Mereka mulai beroperasi setelah menyelesaikan konstruksi di bulan November-Desember 2013," jelasnya, Rabu (30/3).

Menurut Gita, hingga saat ini insentif fiskal tersebut memang masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Namun, sudah bisa dipastikan Posco yang akan mendapatkan fasilitas tersebut untuk pertama kalinya. Posco hendak bekerja sama dengan PT Krakatau Steel dan siap menanamkan investasi US$ 6 miliar untuk membangun pabrik baja.

Selain Posco, BKPM juga telah mengajukan satu nama lagi kepada Kementerian Keuangan untuk segera mendapat fasilitas fiskal tersebut. Investor itu adalah Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dari Kuwait yang akan membangun kilang minyak (refinery) Balongan bersama Pertamina di Indramayu, Jawa Barat. "Kami merekomendasikan yang besar-besar dan dapat terealisasi pada kuartal III dan IV," imbuhnya.

Selain kedua investor itu, ada produsen alat berat, Caterpillar yang juga menanti kepastian tax holiday sebelum berinvestasi di Indonesia. Caterpillar berencana menanamkan dana sekitar US$ 0,5 miliar-US$ 1 miliar.

Ancam angkat kaki

Gita mengungkapkan, ketiga investor itu telah lama menunggu keputusan tax holiday. Bahkan, imbuh Gita, mereka mengancam akan angkat kaki jika aturan itu tidak kunjung selesai di pertengahan tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro yang sedang menggodok aturan tersebut mengatakan akan secepat mungkin menyelesaikan aturan main tax holiday. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang terbit Januari 2011 lalu.

Tak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, memberikan nilai tambah bagi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×