kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) harus kembali menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan


Selasa, 24 Juli 2018 / 20:26 WIB
Tiga Pilar (AISA) harus kembali menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini tiga perusahaan yang mengajukan permohonan yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.

Kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co bilang ikhtiar PKPU diajukan lantaran Tiga Pilar punya utang kepada para pemohon.

"Iya kami mengajukan PKPU, karena termohon memiliki utang yang dapat ditagih. Ini berbeda dengan permohonan sebelumnya, saya tak tahu yang sebelumnya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/7).

Meski demikian, Marx masih enggan menjelaskan tagihan apa yang dimiliki Tiga Pilar, termasuk nilainya. "Nanti saja jelasnya, tunggu sidang perdana ya," lanjutnya.

Sementara dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidang belum ditentukan.

Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates justru belum mengetahui adanya permohonan PKPU kembali kepada kliennya.

"Saya belum tahu ada permohonan lagi, nanti saya tanyakan dulu kepada klien ya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id. Sementara Corporate Secretary tiga Pilar Ricky Tjie jufa belum bisa Kontan.co.id hubungi terkait hal ini.

Sekadar informasi, sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Sepanjang Juli 2018, Tiga Pilar sudah dua kali gagal membayar bunga obligasi yang diterbitkannya dari waktu jatuh tempo. Pertama pada 5 Juli 2018, Tiga Pilar seharusnya membayar dua surat yang utang yang diterbitkannya dengan nilai total Rp 46,12 miliar.

Rinciannya berasal dari bunga atas Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar, dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar.

Kedua, pada 19 Juli 2018, Tiga Pilar juga harusnya menunaikan pembayaran bunga utang yang jatuh tempo senilai Rp 63,3 miliar. Bunga utang tersebut merupakan pembayaran ke-7 fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016. Terbit pada 11 Juli 2016 lalu.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pada 17 Juli 2018, Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta bilang kegagalan Tiga pilar membayar lantaran perseroan tak punya cukup kas untuk melunasi tagihan-tagihan tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa posisi kas dan setara kas perusahaan per tanggal 26 Juni 2018 belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo 19 Juli 2018," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×