kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Tiga perusahaan Jatim ajukan penangguhan UMK 2015


Senin, 01 Desember 2014 / 16:28 WIB
ILUSTRASI. Sinopsis Black Clover: Sword of the Wizard King, Kapan Film Anime Terbaru ini Tayang?


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan. 

Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu. 

"Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014). 

Menurut Edi, pengajuan penangguhan itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan dan diteliti langsung ke lokasi oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi Jatim. "Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipartit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK," kata dia. 

Sesuai aturan yang berlaku, kata Edi, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember mendatang. 20 November lalu, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang Besaran Nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan. 

Sementara nilai UMK 2015 terendah Jatim ada di empat daerah yakni Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan dan Ponorogo, masing-masing sebesar Rp 1.150.000 per bulan. Rata-rata kenaikan nilai UMK 2015 yang ditetapkan sekitar 25% dari tahun sebelumnya. 

Nilai kenaikan tersebut jauh dari harapan pihak pengusaha yang menegaskan hanya mampu menaikkan 11% dari tahun sebelumnya. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×