Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) 2015 Bekasi yang cukup besar yaitu Rp 2,9 juta membuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkejut. Pasalnya, angka UMK 2015 tersebut jauh di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahunan yang hanya sebesar Rp 2,5 juta.
Bahkan UMK tersebut di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang Rp 2,7 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon menuturkan Kemenaker akan menghimbau kepada Pemkot Bekasi untuk mempertimbangkan kembali nilai UMK tersebut.
"Kami menghimbau untuk melihat kembali besaran nilai UMK 2015, apakah wajar angka Rp 2,9 juta tersebut," ujarnya, Rabu (19/11).
Ia menjelaskan saat ini pembahasan UMK 2015 Bekasi masih di tahap penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. "Saat ini kan masih proses penandatanganan SK Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Dengan begitu, Kemenaker berharap UMK 2015 Bekasi dapat ditinjau ulang besarannya. Hal itu dikarenakan angka Rp 2,9 juta tersebut diperoleh tidak dengan perhitungan yang sesuai pada Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Yang mengharuskan penentuan UMP dihitung berdasarkan besaran KHL Tahunan ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News