Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2015 sebesar Rp 2,9 juta per bulan membuat pemerintah pusat terkejut. Alasannya, angka UMK 2015 di Kota Bekasi jauh di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahunan yang hanya sebesar Rp 2,5 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Ruslan Irianto Simbolon menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mempertimbangkan lagi penetapan nilai UMK 2015 tersebut. "Kami menghimbau untuk melihat kembali besaran nilai UMK 2015, apakah wajar upah sebesar Rp 2,9 juta tersebut," ujar Ruslan, Rabu (19/11).
Saat ini pembahasan UMK 2015 di Kota Bekasi masih dalam proses penandatangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat sehingga belum ada landasan hukumnya.
Besaran nilai UMK Bekasi 2015 ini berada diatas UMP DKI Jakarta 2015 yang sudah ditetapkan pekan lalu sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan KHL sebesar Rp 2,5 juta dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas.
Ruslan bilang, penetapan upah di Kota Bekas tak sesuai peraturan, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Di dalam peraturan itu penentuan UMP dihitung berdasarkan besaran KHL Tahunan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika protes Kemnaker ini berlanjut, buruh di Kota Bekasi bisa gigit jari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News