kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Parpol Ini Tak Lakukan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024


Senin, 15 Agustus 2022 / 14:49 WIB
Tiga Parpol Ini Tak Lakukan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan, sejak dibuka pendaftaran calon peserta partai politik (parpol) pada 1-14 Agustus 2022 tercatat ada 40 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memegang akun sistem informasi partai politik (SIPOL). Adapun terdapat tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga waktu yang diberikan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata August dalam konferensi pers virtual, Senin (15/8).

Dari total tersebut 24 parpol telah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya kini sedang dalam diperiksa kelengkapan dokumennya. Namun ke-16 parpol tersebut tak dapat melakukan perbaikan kelengkapan dokumen jika ditemukan dokumen yang kurang lengkap. Pasalnya waktu pendaftaran telah usai sejak 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, mengenai partai politik yang datangnya sebelum batas akhir yaitu 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, namun belum selesai pemeriksaan kelengkapannya dalam situasi ini maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan penerbitan berita acaranya hari ini.

Baca Juga: Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Namun, parpol yang belum selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran tidak bisa memasukkan lagi dokumen persyaratan sampai batas waktu 14 Agustus 2022. Adapun tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi. Tahap ini sudah dilakukan sejak tanggal 2 Agustus sehari setelah hari pertama pendaftaran partai politik.

“Parpol yang mendaftar dan dinyatakan lengkap dan di daftar maka dilanjutkan verifikasi administrasi. Untuk partai politik yang dinyatakan tidak lengkap maka selesai tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” ujar Hasyim.

Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses pendaftaran yang telah dilakukan KPU dari tanggal 1 sampai 14 Agustus. Kemudian sejak 2 Agustus hingga September mendatang juga telah dilakukan verifikasi administrasi.

“Proses pendaftaran yang ada di kantor KPU ini semua partai diberlakukan hal yang sama. Jadi mendapatkan penghormatan yang sam, mendapatkan kesempatan yang sama untuk kemudian bertemu dengan Ketua dan anggota KPU,” pungkas Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×