kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


Senin, 15 Agustus 2022 / 07:12 WIB
Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
ILUSTRASI. Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditutup pada 14 Agustus 2022. Berikut parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar dan lolos ke tahap verifikasi.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin 1 Agustus 2022. Sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun sejauh ini tidak semua parpol calon peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap. Hingga pendaftaran berakhir, setidaknya ada 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah memenuhi berkas persyaratan.

Dengan demikian, baru 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. "Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, Senin (15/8/2022) dini hari, dilansir dari Kompas.com.

Parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 antara lain partai parlemen. Partai parlemen adalah partai yang memiliki wakil di DPR.

Khusus partai nonparlemen, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: KPU: Dua Partai Politik Pemegang Akun SIPOL Belum Konfirmasi Pendaftaran

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasdem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

8. Partai Karya Republik (PAKAR)

9. Partai Bhineka Indonesia

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

Setelah pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual dll. Pengumuman daftar parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 224 dijadwalkan pada 14 Desember 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu

13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022

Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024

Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
  • Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

"Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. "Jadi bukan syarat," tegas Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×