Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Tahun 2009 menjadi masa sulit bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Serangan para koruptor dan makelar kasus (markus) yang melibatkan aparat hukum semakin kentara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polisi bahkan tak luput jadi korban. Akibat ulah mafia perkara, KPK terseret perseteruan dengan Kejaksaan dan Polisi. Ironisnya, banyak orang percaya, tahun depan, kondisi ini tak akan surut.
Pesimisme ini tampaknya disadari betul ketiga lembaga penegak hukum itu. Makanya, mereka kini berbenah. Isu mafia hukum yang jadi sorotan juga coba dicegah dengan sederet cara. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pemberantasan mafia itu sebagai prioritas utama Program Kerja 100 Hari Kabinet.
Kejaksaan dan Mabes Polri, misalnya, menyiapkan jurus memberantas korupsi dan calo perkara. Dua lembaga itu sadar, rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron kasus Sistem Radio Komunikasi Terpadu yang menyebut bekas Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan mantan Wakil Ketua Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, telah mencoreng citra mereka.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri berjanji memberangus penyimpangan anggotanya. Ia bilang, Mabes Polri akan memecat polisi yang menyalahgunakan wewenang. Apalagi, terlibat mafia kasus. Untuk mewujudkan itu, Kapolri membentuk tim khusus.
Polri juga berjanji menindaklanjuti laporan korupsi masyarakat. Sebagai catatan, tahun 2008, Polri menangani 298 kasus korupsi. Tapi, hanya 184 terselesaikan dan uang negara yang diselamatkan cuma Rp 185,46 miliar.
Lain polisi, beda pula jalan yang dipilih Kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supandji bilang, tahun depan, mereka berjanji memberantas korupsi dan makelar perkara. Kejaksaan menggagas dua cara.
Pertama, mengganti Program Pemberantasan Korupsi 3-5-1 dengan Optimalisasi Pemberantasan Korupsi. Program 3-5-1 adalah target penuntutan hingga pengadilan sebanyak lima kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, tiga Kejaksaan Tinggi dan satu Kejaksaan Negeri.
Adapun Optimalisasi Pemberantasan Korupsi fokus pada target pengembalian aset negara yang digasak koruptor. Hingga 8 Desember 2009, Kejaksaan mengklaim menyelamatkan uang negara yang dikorupsi senilai Rp 4,7 triliun. Dan, mereka berharap jumlah ini naik tahun depan.
Kedua, pemangkasan 3.000 jabatan. Hendarman bilang, perampingan struktur organisasi ini akan membuat ruang gerak jaksa "bermain" sebagai markus dan melakukan korupsi semakin sempit.
Lantas, apa yang dilakukan KPK? Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. bilang, lembaganya fokus pada penguatan internal, misalnya soal prosedur pencekalan. Maklum, kecepatan pemberantasan korupsi oleh KPK tersendat gara-gara kisruh dengan Mabes Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan korupsi di daerah, KPK juga menggandeng Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Nantinya, Bawasda bakal mengawasi sepak terjang pejabat di daerah.
Toh, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih meragukan sederet rencana itu. Peneliti bidang hukum ICW Febri Diansyah meramal, upaya pelemahan aparat hukum terutama KPK akan terus berlanjut. Salah satu yang paling tampak adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Kiprah KPK juga baru teruji saat menangani kasus Anggodo dan penyelamatan Bank Century.
Kapolri menjawab kegundahan Febri itu. Ia bilang, pemberantasan korupsi 2010 harus semakin maju. "Tidak ada lagi vonis bebas untuk koruptor," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News