kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Inilah Cara Kerja Makelar Kasus di Kejaksaan


Jumat, 11 Desember 2009 / 11:22 WIB
Inilah Cara Kerja Makelar Kasus di Kejaksaan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya gerah dituding bahwa lembaganya mudah disusupi makelar kasus. Untuk meminimalkan adanya tindakan makelar kasus tersebut, Kejaksaan Agung kini melakukan pengetatan dalam setiap penanganan perkara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan biasanya makelar kasus dalam mencoba mempengaruhi penanganan perkara melakukan beberapa hal. "Mereka bermain ditingkat penyelidikan, laporan tidak ditindaklanjuti. Sekarang sudah tidak bisa, karena setiap laporan terdaftar. Mereka harus dilaporkan penanganan dari pelaporan,"ujar Marwan di Kejaksaan Agung.

Selain itu, Marwan melanjutkan, makelar kasus biasanya bermain dalam fase penyelidikan. "Mereka ingin agar tak naik ke penyidikan. Sekarang tidak bisa lagi karena hal itu sudah disupervisi," katanya. Menurut Marwan, Kejaksaan Agung kini memang baru memiliki sebanyak dua tim supervisi yang mengontrol penanganan perkara di berbagai kejaksaan yang ada di daerah. "Dana juga cukup untuk melakukan supervisi. Memang tidak semua bisa dipantau dari 400 Kejaksaan Negeri, kita ingin ada 10 tim supervisi untuk mengeliminasi makelar kasus," jelasnya.

Marwan mengatakan, pola makelar kasus juga sangat besar kemungkinannya masuk juga ke tahap penyidikan perkara. "Dimainkan untuk kasus agar tidak terbukti, bisa bermain di barang bukti, di penahanan, bisa juga di aset aset milik si terdakwa yang harusnya disita. Sekarang saya minta sejak mulai di penyidikan akan diawasi," ujarnya.

Selanjutnya, Marwan menuturkan, pola makelar kasus bisa diidentifikasi manakala seseorang yang harusnya menjadi tersangka, kemudian justru hanya dijadikan saksi saja. "Orang yang harus jadi tersangka ternyata hanya jadi saksi," tegasnya. Menurut Marwan, guna mencegah itu, tim supervisi Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dengan gerak cepat ke berbagai kejaksaan negeri.

Pola makelar kasus yang terakhir, Marwan melanjutkan, adalah dari sisi surat dakwaan. "Di penuntutan surat dakwaan bisa dilemahkan," imbuhnya. Nah, guna mencegah adanya main mata antara Jaksa Penuntut Umum dengan pihak yang berperkara, Kejaksaan sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan sekarang dilakukan ekspose alias gelar perkara dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×