kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan listrik segera terbit


Rabu, 02 Oktober 2019 / 19:00 WIB
Peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan listrik segera terbit
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di SPLU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan peraturan menteri perhubungan tentang uji tipe kendaraan listrik dalam waktu dekat akan segera disahkan.

"(Posisi di Kementerian Hukum dan HAM) itu yang uji tipe, berarti kalau sudah sampai sana tinggal menunggu waktu tanda tangan saja," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Rabu (2/10).

Sementara, kata Budi, aturan lainnya berkaitan dengan uji berkala kendaraan listrik, baru akan dibuat karena peraturan ini terkait dengan kendaraan bermotor listrik yang penggunaannya untuk umum.

Baca Juga: Pemerintah dorong penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum

Tidak hanya itu, Kemenhub juga mengusulkan agar uji tipe kendaraan listrik tidak berbayar alias gratis. Namun, kata dia, hal ini masih berupa usulan kepada Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik seperti yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik, maka perlu ada konsolidasi yang dihadiri Kementerian/Lembaga terkait seperti yang dilakukan saat ini. Sebab, aturan turunan dari Perpres tersebut bukan hanya berasal dari Kemehub, namun juga berasal dari lementerian/lembaga lainnya.

Budi mengatakan, Kementerian Keuangan nantinya akan membuat aturan turunan terkait masalah fiskal, Kementerian Dalam Negeri terkait nilai jual kendaraan bermotor. Kementerian ESDM terkait Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta Kementerian Perindustrian terkait masalah tipe kendaraan dan pembagian klasifikasinya kendaraan listrik.

Baca Juga: Tahun depan, Wuling siap produksi mobil listrik

"Ini kan menyangkut masalah percepatan artinya Kementerian Lembaga yang terkait dengan itu bergerak semuanya untuk bisa menyelesaikan turunannya," ujar dia.

Direktur Utama PT Cakra Motor Nasional, Robin berharap, akan ada insentif bagi perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik agar program percepatan kendaraan listrik yang dicanangkan pemerintah dapat segera terealisasi.

"Kita ini kan maunya go green, jadi ada perlakuan khusus, seperti bebas bea masuknya bagaimana, terkait balik namanya juga, pengujian tipenya juga dinolkan seperti yang diungkapkan pak dirjen. Tapi, kita juga tergantung dari pihak Kementerian Keuangan. Jadi tidak serta merta, harus direalisasikan dari instsansi yang terkait," ucap dia.

Baca Juga: Anies akan beri keringan pajak dan parkir bagi pemakai kendaraan listrik di DKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×