kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga daerah Papua dan kota satelit Jakarta ajukan PSBB


Rabu, 08 April 2020 / 17:15 WIB
Tiga daerah Papua dan kota satelit Jakarta ajukan PSBB
ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah mengajukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Tiga daerah di Papua yaitu Sorong, Fakfak, dan Mimika telah menyampaikan surat pengajuan pelaksanaan PSBB. Sementara kota satelit Jakarta baru menyatakan kesiapan untuk mengajukan surat permintaan PSBB.

"Yang saya lihat sih Sorong, Fakfak, Mimika, yang sekitar Jabodetabek belum saya lihat. Tapi mereka sudah katakan ke saya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto kepada wartawan, Rabu (8/4).

Baca Juga: Tekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Tangerang ajukan PSBB

Kota satelit yang akan mengajukan PSBB antara lain adalah Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Selain itu Riau juga akan mengajukan pelaksanaan PSBB.

"Tadi Gubernur Riau juga mau mengajukan untuk Dumai," terang Yuri.

Kementerian Kesehatan terbuka untuk seluruh usulan pelaksanaan PSBB. Asal tahu saja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, PSBB diputuskan oleh Menteri Kesehatan.

Setelah usulan diajukan, nanti akan ada tim yang mengkaji persyaratan PSBB seperti jumlah kasus, jumlah kematian, dan bukti penularan lokal. Kajian tidak butuh waktu lama, dilakukan dalam satu hari.

Kajian juga tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi juga koordinasi dengan sejumlah pihak. Saat ini usulan yang disetujui untuk PSBB adalah usulan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Total yang positif terinfeksi corona 2.956 kasus, DKI terbanyak 1.470 kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×