kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.517   17,00   0,10%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tiga aparat KKP dipaksa teken tiga dokumen


Rabu, 25 Agustus 2010 / 11:36 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tiga aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat dipaksa meneken tiga dokumen. Ketiga dokumen itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (25/8).

Ketiga dokumen itu yakni surat pembebasan penahanan, dokumen barang bukti dan surat pernyataan telah melanggar batas wilayah lengkap dengan koordinatnya.

Namun, ketiga pegawai tersebut menolak meneken surat tersebut. Sempat terjadi tarik ulur antara aparat KKP dengan Polis Diraja Malaysia. "Tapi tidak ada penandatangan dokumen apa pun," ujar Marty di Komisi I DPR, Rabu (25/8).

Karena perdebatan itu, pembebasan tiga petugas itu sempat terlambat. Yang awalnya bisa dibebaskan pada tanggal 16 Agustus sore, baru bisa bebas pada keesok harinya bisa bebas.

Seperti diketahui, ketiga aparat KKP ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 13 Agustus lalu. Ketiganya dituduh telah melanggar batas wilayah Malaysia. Padahal, ketiga aparat itu justru memergoki tujuh nelayan Malaysia sedang menangkap ikan di perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×