kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Tiga aparat KKP dipaksa teken tiga dokumen


Rabu, 25 Agustus 2010 / 11:36 WIB
Tiga aparat KKP dipaksa teken tiga dokumen


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tiga aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat dipaksa meneken tiga dokumen. Ketiga dokumen itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (25/8).

Ketiga dokumen itu yakni surat pembebasan penahanan, dokumen barang bukti dan surat pernyataan telah melanggar batas wilayah lengkap dengan koordinatnya.

Namun, ketiga pegawai tersebut menolak meneken surat tersebut. Sempat terjadi tarik ulur antara aparat KKP dengan Polis Diraja Malaysia. "Tapi tidak ada penandatangan dokumen apa pun," ujar Marty di Komisi I DPR, Rabu (25/8).

Karena perdebatan itu, pembebasan tiga petugas itu sempat terlambat. Yang awalnya bisa dibebaskan pada tanggal 16 Agustus sore, baru bisa bebas pada keesok harinya bisa bebas.

Seperti diketahui, ketiga aparat KKP ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 13 Agustus lalu. Ketiganya dituduh telah melanggar batas wilayah Malaysia. Padahal, ketiga aparat itu justru memergoki tujuh nelayan Malaysia sedang menangkap ikan di perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×