Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar.
Pada sidang Senin (3/9), Kuasa Hukum BFI Finance Hotman Paris Hutapea mengajukan Permohonan Pencabutan Penetapan No. 120/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan kepada majelis hakim.
Menurut Hotman, pihaknya terkejut dengan isi dari penetapan yang bersifat penundaan atau skorsing yang dimohonkan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT) tersebut.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan temuan fakta hukum persidangan dan bertentangan dengan ketaatan perundang-undangan. Dalam Penetapan No. 120 itu PTUN Jakarta melakukan skorsing atas akta perusahaan dan pemakaian nama PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Padahal, pemakaian nama itu sudah belasan tahun diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia pada 30 April 2002.
“Penetapan (skorsing) tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim secara sepihak dengan percaya begitu saja atas dalil penggugat (APT) bahwa penggugat baru mengetahui nama PT BFI Finance Indonesia Tbk 90 hari sebelum gugatan di Tata Usaha Negara diajukan pada tanggal 16 Mei 2018,” kata Hotman dalam surat permohonannya.
Padahal dari bukti-bukti yang ada, lanjut Hotman, APT sudah mengetahui nama PT BFI Finance Indonesia Tbk sejak 2002, karena APT sendiri sudah tujuh kali membuat surat permohonan penetapan eksekusi atas sengketa perdata kepada BFI Finance di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang secara jelas menyebut nama PT BFI Finance Indonesia Tbk.