Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo .
Menurut Hotman masalah klaim kepemilikan saham ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika APT dan Ongko Grup membayar utang-utangnya pada tahun 1999 silam. Karena tak kunjung membayar utang, maka saham APT dan Ongko di BFI yang sebelumnya memang menjadi objek jaminan atau gadai pun lantas dieksekusi untuk dijual.
Sekadar mengingatkan, Grup Ongko dikendalikan oleh taipan Kaharuddin Ongko yang juga pemilik Bank Umum Nasional. Bank tersebut dibekukan saat krisis ekonomi pada 1998 dan menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ongko kemudian masuk sebagai debitor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan utang sekitar Rp 7,8 triliun.
“APT mengklaim memiliki saham BFI karena saham ini nilainya sudah triliunan di market. Kalau lihat nilai segitu, siapa yang tidak akan berusaha berjuang. Coba dulu waktu krismon, dimana dia sebagai pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI,” kata Hotman.
Rencananya, Permohonan Pencabutan Penetapan No. 120/G/2018/PTUN.JKT dari BFI Finance tersebut, akan disidangkan pada persidangan selanjutnya, 17 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News