kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Tidak sesuai fakta, BFI minta penetapan skorsing dicabut


Selasa, 04 September 2018 / 11:04 WIB
Tidak sesuai fakta, BFI minta penetapan skorsing dicabut
ILUSTRASI. BFI Finance


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo

Menurut Hotman masalah klaim kepemilikan saham ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika APT dan Ongko Grup membayar utang-utangnya pada tahun 1999 silam. Karena tak kunjung membayar utang, maka saham APT dan Ongko di BFI yang sebelumnya memang menjadi objek jaminan atau gadai pun lantas dieksekusi untuk dijual.

Sekadar mengingatkan, Grup Ongko dikendalikan oleh taipan Kaharuddin Ongko yang juga pemilik Bank Umum Nasional. Bank tersebut dibekukan saat krisis ekonomi pada 1998 dan menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ongko kemudian masuk sebagai debitor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan utang sekitar Rp 7,8 triliun.

“APT mengklaim memiliki saham BFI karena saham ini nilainya sudah triliunan di market. Kalau lihat nilai segitu, siapa yang tidak akan berusaha berjuang. Coba dulu waktu krismon, dimana dia sebagai pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI,” kata Hotman.

Rencananya, Permohonan Pencabutan Penetapan No. 120/G/2018/PTUN.JKT dari BFI Finance tersebut, akan disidangkan pada persidangan selanjutnya, 17 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×