kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Tidak naik tahun depan, ini rincian gaji PNS golongan I hingga IV


Rabu, 04 November 2020 / 04:52 WIB
Tidak naik tahun depan, ini rincian gaji PNS golongan I hingga IV
ILUSTRASI. Pemerintah sudah memutuskan, gaji untuk ASN termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan naik pada tahun depan. ANTARA FOTO/Rahmad


Reporter: kompas.com, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan, gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan naik pada tahun depan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok. Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

Menurut Askolani, besaran gaji PNS tahun depan akan sama dengan tahun 2019. "Namun, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Baca Juga: Tahun depan UMP dan Gaji PNS tak naik, begini efeknya ke perekonomian

Melansir Kompas.com, gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Tahun depan, gaji PNS tidak naik




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×