Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Memiliki gelar tinggi tak menjamin penghasilan yang besar di Indonesia. Lihat saja, dosen yang harus bergelar minimal magister (S2), ternyata mendapat gaji di bawah upah minimum. Simak rincian upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia tahun 2026.
Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan masih banyak dosen di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum di daerah masing-masing. Temuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/6/2026).
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurut Nabiyla, survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada 2026 menunjukkan sebanyak 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum yang berlaku di daerahnya.
"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Nabiyla juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023. Penelitian tersebut menemukan bahwa 42,9 persen responden memperoleh penghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.
"Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan," katanya.
Tonton: IHSG Kembali Melemah Hari Ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (22 Juni 2026).
Penghasilan Dosen Dinilai Masih Belum Terlindungi
Nabiyla menilai dua temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam pengaturan penghasilan dosen di Indonesia.
Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah menimbulkan kerugian sekaligus meningkatkan kerentanan bagi para dosen.
"Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut ironis mengingat negara telah menetapkan dosen sebagai profesi khusus karena memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional melalui pendidikan tinggi.
"Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," kata Nabiyla.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi
Gaji di Bawah Upah Minimum Dinilai Mengkhawatirkan
Nabiyla juga menyoroti bahwa upah minimum sendiri belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi seluruh pekerja. Karena itu, kondisi dosen yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum dinilai semakin memprihatinkan.
"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana kualitas hidup dosen apabila penghasilannya berada di bawah standar upah minimum serta dampaknya terhadap mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
"Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," katanya.
Tonton: Bahlil Buka Suara Pemadaman Listrik Bukan Karena Batu Bara, PLN Diminta Bertindak Cepat
Gugatan terhadap UU Guru dan Dosen
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen.
Mereka berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak dosen untuk memperoleh penghasilan yang layak.
UMP 2026
Berikut daftar UMP yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia tahun 2026. UMP 2026 naik beragam di setiap daerah dibandingkan tahun 2025:
| Provinsi | UMP 2026 (Rp) | Kenaikan (%) | UMP 2025 (Rp) |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | 5.729.876 | 6,17% | 5.396.760 |
| Papua Selatan | 4.508.850 | 5,20% | 4.285.850 |
| Papua | 4.436.283 | 3,51% | 4.285.850 |
| Papua Tengah | 4.295.848 | 0,23% | 4.285.848 |
| Bangka Belitung | 4.035.000 | 4,09% | 3.876.600 |
| Sulawesi Utara | 4.002.630 | 6,02% | 3.775.425 |
| Sumatera Selatan | 3.942.963 | 7,10% | 3.681.571 |
| Sulawesi Selatan | 3.921.088 | 7,21% | 3.657.527 |
| Kepulauan Riau | 3.879.520 | 7,06% | 3.623.653 |
| Papua Barat | 3.840.947 | 6,25% | 3.615.000 |
| Riau | 3.780.495 | 7,74% | 3.508.775 |
| Kalimantan Utara | 3.770.000 | 5,30% | 3.580.160 |
| Papua Barat Daya | 3.766.000 | 4,21% | 3.614.000 |
| Kalimantan Timur | 3.759.313 | 5,03% | 3.579.313 |
| Kalimantan Selatan | 3.686.138 | 12,29% | 3.282.812 |
| Kalimantan Tengah | 3.686.138 | 6,12% | 3.473.621 |
| Maluku Utara | 3.552.840 | 4,24% | 3.408.000 |
| Jambi | 3.471.497 | 7,32% | 3.234.533 |
| Gorontalo | 3.405.144 | 5,69% | 3.221.731 |
| Maluku | 3.334.499 | 6,15% | 3.141.699 |
| Sulawesi Barat | 3.315.935 | 6,81% | 3.104.430 |
| Sulawesi Tenggara | 3.306.496 | 7,58% | 3.073.551 |
| Sumatera Utara | 3.228.701 | 7,89% | 2.992.599 |
| Sumatera Barat | 3.214.846 | 7,37% | 2.994.193 |
| Bali | 3.207.459 | 7,04% | 2.996.560 |
| Sulawesi Tengah | 3.179.565 | 9,09% | 2.914.583 |
| Banten | 3.100.881 | 6,74% | 2.905.119 |
| Kalimantan Barat | 3.054.552 | 6,12% | 2.878.286 |
| Lampung | 3.047.734 | 5,35% | 2.893.069 |
| Bengkulu | 2.827.250 | 5,89% | 2.670.039 |
| Nusa Tenggara Barat (NTB) | 2.673.861 | 2,73% | 2.602.931 |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | 2.455.898 | 5,45% | 2.328.969 |
| Jawa Timur | 2.446.880 | 6,11% | 2.305.984 |
| DI Yogyakarta | 2.417.495 | 6,78% | 2.264.080 |
| Jawa Tengah | 2.327.386,07 | 7,29% | 2.169.348 |
| Jawa Barat | 2.317.601 | 5,77% | 2.191.232 |
Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/22/15120691/ahli-ugm-di-sidang-mk-hampir-70-persen-dosen-bergaji-di-bawah-upah-minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














