kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak masalah sembako dikenakan PPN, berikut penjelasan Hipmi


Jumat, 18 Juni 2021 / 10:58 WIB
Tidak masalah sembako dikenakan PPN, berikut penjelasan Hipmi
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani memberi komentar terkait  isu usulan pemerintah untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Menurutnya isu ini menjadi polemik tersendiri.

Ajib menyampaikan, isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter-deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya (RUU), perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder.

Pada prinsipnya, kata Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting adalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai reguleren atau pengatur ekonomi.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia

Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0%, dus sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10%. Contoh: konsumsi ikan tarif 0%, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10%.

“Yang menjadi permasalahan mendasar, biasanya komunikasi yang dibangun oleh pemerintah, belum optimal. Seperti ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Selain itu bisa juga ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil,” kata Ajib dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (18/6).

Penerimaan PPN, termasuk PPnBM pada tahun 2020 sebesar  448,4 triliun menopang sebesar 41,9% dari penerimaan pajak secara agregat tahun 2020. Ketika disandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2020 sebesar 15.434,2 triliun, mencerminkan memang masih banyak PR yang perlu didesain dan dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan PPN.

“Ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat, untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini, yaitu: pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan,” kata Ajib.

Baca Juga: Menggugat Rencana Kebijakan PPN Sembako

Pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Ajib, pemerintah juga harus melakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat agar tersampaikan dengan baik atas peraturan yang dibuat, PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×