kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Kamis, 17 Juni 2021 / 15:44 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia
ILUSTRASI. Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, adalah dengan menerapkan skema multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerapan multi tarif PPN ini didasarkan pada prinsip keadilan. Sehingga, pengenaannya berhati-hati karena berdampak pada semua kalangan masyarakat. 

“Diskusi yang sedang berjalan pemerintah ingin menerapkan pajak sembako atau bahan baku, tetapi bukan itu niatnya. Kami ingin meningkatkan rasio perpajakan, tetapi dengan cara yang hati-hati,” ujar Suahasil kepada Bank Dunia, Kamis (17/6). 

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu

Suahasil juga menekankan, reformasi kebijakan ini akan mengangkat kesetaraan dalam perpajakan. Kesetaraan yang dimaksud adalah prinsip gotong royong, di mana kelas menengah yang menjadi obyeknya. 

Contohnya dalam hal sembako. Sembako yang dinikmati masyarakat kelas bawah akan dipatok tarif yang lebih rendah. Sementara untuk masyarakat kelas menengah akan diberi tarif PPN yang lebih tinggi. 

Berarti dengan kata lain, masyarakat kelas menengah atas nanti akan memberi subsidi PPN untuk masyarakat kelas bawah. 

Selama ini, pemerintah menerapkan tarif tunggal (single tarif) untuk PPN. Nah, ini belum bisa memberi kesetaraan bagi masyarakat kelas bawah, makanya pemerintah bakal mengubah PPN menjadi multi tarif. 

Selanjutnya: Pemerintah akan revisi UU Pajak, komoditas hasil pertambangan ini diusulkan kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×