kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Kamis, 17 Juni 2021 / 15:44 WIB
ILUSTRASI. Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, adalah dengan menerapkan skema multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerapan multi tarif PPN ini didasarkan pada prinsip keadilan. Sehingga, pengenaannya berhati-hati karena berdampak pada semua kalangan masyarakat. 

“Diskusi yang sedang berjalan pemerintah ingin menerapkan pajak sembako atau bahan baku, tetapi bukan itu niatnya. Kami ingin meningkatkan rasio perpajakan, tetapi dengan cara yang hati-hati,” ujar Suahasil kepada Bank Dunia, Kamis (17/6). 

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu

Suahasil juga menekankan, reformasi kebijakan ini akan mengangkat kesetaraan dalam perpajakan. Kesetaraan yang dimaksud adalah prinsip gotong royong, di mana kelas menengah yang menjadi obyeknya. 

Contohnya dalam hal sembako. Sembako yang dinikmati masyarakat kelas bawah akan dipatok tarif yang lebih rendah. Sementara untuk masyarakat kelas menengah akan diberi tarif PPN yang lebih tinggi. 

Berarti dengan kata lain, masyarakat kelas menengah atas nanti akan memberi subsidi PPN untuk masyarakat kelas bawah. 

Selama ini, pemerintah menerapkan tarif tunggal (single tarif) untuk PPN. Nah, ini belum bisa memberi kesetaraan bagi masyarakat kelas bawah, makanya pemerintah bakal mengubah PPN menjadi multi tarif. 

Selanjutnya: Pemerintah akan revisi UU Pajak, komoditas hasil pertambangan ini diusulkan kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×