kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Kamis, 17 Juni 2021 / 15:44 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia
ILUSTRASI. Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan rencana pengenaan tarif sembako ke Bank Dunia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, adalah dengan menerapkan skema multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerapan multi tarif PPN ini didasarkan pada prinsip keadilan. Sehingga, pengenaannya berhati-hati karena berdampak pada semua kalangan masyarakat. 

“Diskusi yang sedang berjalan pemerintah ingin menerapkan pajak sembako atau bahan baku, tetapi bukan itu niatnya. Kami ingin meningkatkan rasio perpajakan, tetapi dengan cara yang hati-hati,” ujar Suahasil kepada Bank Dunia, Kamis (17/6). 

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu

Suahasil juga menekankan, reformasi kebijakan ini akan mengangkat kesetaraan dalam perpajakan. Kesetaraan yang dimaksud adalah prinsip gotong royong, di mana kelas menengah yang menjadi obyeknya. 

Contohnya dalam hal sembako. Sembako yang dinikmati masyarakat kelas bawah akan dipatok tarif yang lebih rendah. Sementara untuk masyarakat kelas menengah akan diberi tarif PPN yang lebih tinggi. 

Berarti dengan kata lain, masyarakat kelas menengah atas nanti akan memberi subsidi PPN untuk masyarakat kelas bawah. 

Selama ini, pemerintah menerapkan tarif tunggal (single tarif) untuk PPN. Nah, ini belum bisa memberi kesetaraan bagi masyarakat kelas bawah, makanya pemerintah bakal mengubah PPN menjadi multi tarif. 

Selanjutnya: Pemerintah akan revisi UU Pajak, komoditas hasil pertambangan ini diusulkan kena PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×