kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tidak libatkan KKP, DPR minta PP impor garam untuk dicabut


Senin, 26 Maret 2018 / 19:58 WIB
ILUSTRASI. Raker KKP dan Komisi IV DPR


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo menyampaikan pihaknya bakal meminta untuk pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 karena dinilai melangkahi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurutnya, PP 9/2018 sangat rancu sehingga komisi iv sepakat untuk meminta PP tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

"Kita minta untuk dicabut dulu, disesuaikan dengan UU, Kalau pemerintah masih ngotot, kita akan pansus," tegas Edhy, Senin (26/3).

Edhy menambahkan putusan ini lantaran menteri yang mengurusi dan membangun tambak garam tidak dilibatkan dalam rekomendasi impor. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam paparan rapat kerja KKP dengan Komisi IV.

"Saya juga surprise dengan PP ini karena saya tidak dilibatkan dalam pembuatan," kata Susi.

Sedangkan mengenai perbedaan angka kuota impor antara KKP dan Kemenperin, Edhy mengimbau pemerintah harus membangun sistem check and balance yang dapat mendata dengan benar antara kemampuan produksi petani garam dengan kebutuhan nasional, termasuk industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×