Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Viva Yoga Mauladi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2016.
Pasalnya, DPR menilai terbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri berpotensi menekan daya saing petani garam nasional.
"PP no 9/2018 membuat norma baru ke Kementerian Perindustrian, ada indikasi bisa melanggar UU 7/2016," kata Viva, Senin (26/3). Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja menteri KKP bersama komisi IV hari ini di DPR.
Asal tahu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian.
Padahal dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, rekomendasi impor garam untuk industri berdasarkan KKP.
Viva menyampaikan, pihaknya khawatir daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi PP 9/2018 untuk mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News