kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Anggota berharap kewenangan rekomendasi impor garam kembali ke KKP


Senin, 26 Maret 2018 / 19:32 WIB
Anggota berharap kewenangan rekomendasi impor garam kembali ke KKP
ILUSTRASI. Raker KKP dan Komisi IV DPR


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Viva Yoga Mauladi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2016.

Pasalnya, DPR menilai terbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri berpotensi menekan daya saing petani garam nasional.

"PP no 9/2018 membuat norma baru ke Kementerian Perindustrian, ada indikasi bisa melanggar UU 7/2016," kata Viva, Senin (26/3). Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja menteri KKP bersama komisi IV hari ini di DPR.

Asal tahu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian.

Padahal dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, rekomendasi impor garam untuk industri berdasarkan KKP.

Viva menyampaikan, pihaknya khawatir daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.

Dengan demikian, ia meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi PP 9/2018 untuk mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×