kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tidak ada pembayaran pensiun sekaligus buat PNS


Rabu, 08 Januari 2014 / 08:53 WIB
Tidak ada pembayaran pensiun sekaligus buat PNS
ILUSTRASI. Promo Tiket.com Spesial Kemerdekaan, Diskon Hotel, Vila & Apartemen s.d 45%


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terkait banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS.

“Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Selasa (7/1) seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.

Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS. Tetapi, itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992tentang Dana Pensiun.

“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” papar Yudi.

Ia menegaskan, tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 19 Desember 2013, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS.

Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS.

“Kalau tidak jelas silakan hubungi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu di nomor telepon (021) 3500849 atau call center (021) 3512221,” tegas Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×