kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek


Selasa, 14 Januari 2020 / 14:23 WIB
Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan santunan dan klaim BPJamsostek, Selasa (14/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tambahan manfaat tersebut tak disertai peningkatan iuran.

Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” ujar Ida, Selasa (14/1).

Manfaat yang didapatkan jaminan kecelakaan kerja, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak. Sebelumnya, beasiswa diberikan kepada satu anak dengan nilai Rp 12 juta. Kenaikan ini mencapai 1.350%.

Ada pula manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala dan masa kadaluarsa klaim.

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

Sementara, untuk jaminan kematian, terdapat penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Menurut Ida, kenaikan manfaat ini mencapai 75%.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, kenaikan dan penambahan manfaat ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Menurut Ida, banyak manfaat yang bisa didapatkan pekerja dengan menjadi peserta BPJamsostek. 

Bagi perusahaan yang terdaftar, Ida pun berharap perusahaan tertib membayar iurannya dan melaporkan upah yang sebenarnya. Kata dia, hal ini pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan.

Baca Juga: Dinilai bisa miskinkan buruh, KSPI tolak skema upah per jam

Untuk mendorong kepesertaan BPJamsostek, Dia juga mengatakan pemerintah akan turut meningkatkan pengawasan pada perusahaan tersebut. “Kami akan mengefektifkan pengawasan. Memang masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaannya,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×