kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Dinilai bisa miskinkan buruh, KSPI tolak skema upah per jam


Jumat, 27 Desember 2019 / 14:06 WIB
Dinilai bisa miskinkan buruh, KSPI tolak skema upah per jam
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penerapan upah per jam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penerapan upah per jam. Skema upah tersebut dinilai akan memsikinkan buruh. 

Pasalnya perusahaan dapat lebih leluasa mengatur jam kerja buruh sehingga menurunkan upah yang didapat. "Pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (27/12).

Baca Juga: Heboh upah per jam, ini kata Menaker Ida Fauziyah

Padahal selama ini upah minimum menjadi jaring pengaman (safety net) bagi tenaga kerja. Bila dibayar sesuai jam kerja, ada kemungkinan buruh mendapat upah lebih rendah dari upah minimum per bulan.

Hilangnya pendapatan sesuai upah minimum membuat jaminan bagi tenaga kerja berkurang. Iqbal padahal harusnya hal itu dijamin oleh negara.

"Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang," terang Iqbal.

Baca Juga: Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia

Alasan lain diungkapkan Iqbal terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong.

Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Pasalnya selama cuti pekerja tersebut tidak bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×