kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.310   97,00   0,56%
  • IDX 7.379   -163,01   -2,16%
  • KOMPAS100 1.004   -27,06   -2,62%
  • LQ45 716   -20,09   -2,73%
  • ISSI 267   -5,87   -2,15%
  • IDX30 393   -8,15   -2,03%
  • IDXHIDIV20 483   -9,27   -1,88%
  • IDX80 112   -3,07   -2,66%
  • IDXV30 140   -1,20   -0,85%
  • IDXQ30 126   -2,76   -2,14%

Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek


Selasa, 14 Januari 2020 / 14:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyerahkan santunan dan klaim BPJamsostek, Selasa (14/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Ida mengatakan, kenaikan dan penambahan manfaat ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Menurut Ida, banyak manfaat yang bisa didapatkan pekerja dengan menjadi peserta BPJamsostek. 

Bagi perusahaan yang terdaftar, Ida pun berharap perusahaan tertib membayar iurannya dan melaporkan upah yang sebenarnya. Kata dia, hal ini pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan.

Baca Juga: Dinilai bisa miskinkan buruh, KSPI tolak skema upah per jam

Untuk mendorong kepesertaan BPJamsostek, Dia juga mengatakan pemerintah akan turut meningkatkan pengawasan pada perusahaan tersebut. “Kami akan mengefektifkan pengawasan. Memang masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaannya,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×