kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,30   3,97   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiba di Tanah Air, Jokowi jalani karantina 3X24 jam di Wisma Bayurini


Jumat, 05 November 2021 / 11:23 WIB
Tiba di Tanah Air, Jokowi jalani karantina 3X24 jam di Wisma Bayurini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri lawatan kerja ke luar negerinya selama tujuh hari, Kamis (4/11).

Jokowi dan rombongan bertolak dari Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIA-1 sekitar pukul 21.35 waktu setempat (WS).

Tepat pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Jokowi dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11).

Namun tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

Baca Juga: Luhut bantah ambil untung dari PT Genomik Solidaritas Indonesia, perusahaan apa itu?

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru dilansir dari Instagram Sekretariat Kabinet.

Selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

Selanjutnya: Meleset dari target, ekonomi Indonesia cuma tumbuh 3,5% di kuartal III-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×