Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4), pukul 20.16 WIB. Pengamatan Kompas.com, Alex didampingi dua orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berpakaian bebas. Ketiganya keluar dari mobil penyidik dan berjalan bersama masuk ke dalam gedung.
Alex tampak mengenakan kaos biru tua, celana panjang krem, dan sandal. Ketika diajukan sejumlah pertanyaan, Alex bungkam.
Penyidik telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun Alex selalu mangkir dengan alasan kesehatan. Hari ini ia kembali mangkir dari pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam.
Direktur Tipikor Brigjen Ahmad Wiyagus dan Kepala Subdirektorat V Tipikor Kombes Muhammad Ikram membenarkan penangkapan Alex. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka.
Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News