CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tiba di Bareskrim, Alex Usman langsung bungkam


Kamis, 30 April 2015 / 21:17 WIB
Tiba di Bareskrim, Alex Usman langsung bungkam
ILUSTRASI. BRP Sierra Madre, kapal Angkatan Laut Filipina yang rusak sejak 1999?dan menjadi detasemen militer Filipina di Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4), pukul 20.16 WIB. Pengamatan Kompas.com, Alex didampingi dua orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berpakaian bebas. Ketiganya keluar dari mobil penyidik dan berjalan bersama masuk ke dalam gedung.

Alex tampak mengenakan kaos biru tua, celana panjang krem, dan sandal. Ketika diajukan sejumlah pertanyaan, Alex bungkam.

Penyidik telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun Alex selalu mangkir dengan alasan kesehatan. Hari ini ia kembali mangkir dari pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam.

Direktur Tipikor Brigjen Ahmad Wiyagus dan Kepala Subdirektorat V Tipikor Kombes Muhammad Ikram membenarkan penangkapan Alex. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka.

Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.  (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×