kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

The Wahid Institute: Bubarkan ormas penganggu kerukunan beragama


Senin, 14 Februari 2011 / 12:04 WIB
The Wahid Institute: Bubarkan ormas penganggu kerukunan beragama
ILUSTRASI. Kartu pembayaran elektronik e-money


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Eksekutif The Wahid Institute Yenny Wahid mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi massa yang mengganggu kerukunan antar umat beragama. Dia mendesak, aparat keamanan segera menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Sebelumnya, SBY telah menyerukan agar organisasi massa yang mengganggu kerukunan antar umat beragama. Menurut Yenny, perintah SBY itu harus segera ditindaklanjuti agar tidak mengancam integrasi bangsa.

Asal tahu saja, saat ini Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufiq Kiemas sedang berdiskusi dengan The Wahid Institute dan sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Diskusi ini dilakukan setelah kerusuhan atas nama agama merebak di Cikuesik, Jawa Barat dan Temanggung, Jawa Tengah.

Di Cikeusik, ternyata penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah. Akibat penyerangan itu, tiga penganut Ahmadiyah tewas. Sementara di Temanggung, tiga gereja rusak berat akibat ulah massa yang kecewa terhadap vonis terdakwa penistaan agama.

Yenny juga meminta pemimpin negara ini bersatu dan bertindak serius untuk menangani kerusuhan tersebut. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan maka akan meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×