kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

SBY: Selesaikan masalah Ahmadiyah, SKB opsi terbaik


Senin, 07 Februari 2011 / 20:26 WIB
SBY: Selesaikan masalah Ahmadiyah, SKB opsi terbaik
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berprinsip, kesepakatan yang tertuang dalam SKB 2008 merupakan solusi menyelesaikan masalah bentrokan horizontal yang terjadi terhadap warga Ahmadiyah.

"Kesepakatan yang telah dicapai pada tahun 2008 sebagai suatu opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah bentrukan horizontal," katanya Senin (7/2).

Menurutnya, jika kesepakatan ini dipatuhi maka benturan fisik dapat dihindari dan kekerasan dapat dicegah. Makanya SBY meminta kepada jajajaran pemerinth untuk melakukan investigasi. "Siapa yang tidak mentaati kesepakatan yang telah dicapai itu," katanya.

Adapun isi dari SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah yakni Sbb:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×