Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Proyek pembangunan proyek jalan dan underpass bagi kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang rencana awalnya bakal kelar awal tahun depan sepertinya bakal molor. Salah satu investor yang menggarap proyek senilai US$ 37 juta sedang terbelit perkara di pengadilan.
PT Anugerah Tapin Persada (Anugerah Tapin), perusahaan yang mendapat proyek pembangunan jalan sepanjang 28 kilometer (km) di KM 101 Desa Margasari, Kabupaten Tapin, saat ini tengah digugat pailit dua krediturnya: PT Thaha Engineering Group (Thana) dan Horizon Asia Resource Ltd. (Horizon) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Anugerah Tapin dan Thaha. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 1,635 miliar. Dalam kerjasama itu, Thana mendapat tugas melakukan pengawasan manajemen proyek dan juga membantu direksi dalam control project schedule, project progress, dan project report.
Atas pekerjaan tersebut, sesuai kontrak, Thaha menerima pembayaran dalam dua tahap. Tahap pertama, pembayaran diberikan setelah 20% pekerjaan dilakukan dengan nilai Rp 327 juta. Nah, Thaha sudah menerima pembayaran tahap pertama. Di pekerjaan tahap berikutnya, Thaha mengaku belum menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Inilah yang menjadi dasar Thaha mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
Horizon, perusahaan asal Hong Kong yang merupakan sponsor Anugerah Tapin dalam proyek pembangunan jalan ternyata bernasib serupa. Horizon terlibat kerjasama melalui perjanjian Subordinate option Convertible Bond (SOCB) senilai US$ 8,75 juta pada 23 Juni 2008 dan jatuh tempo 2013.
Tapi, baru setahun berjalan, Anugerah Tapin tak mampu membayar cicilan. Bahkan, belakangan sama sekali macet. Alhasil, sesuai perjanjian, Horizon bisa menyatakan obligasi itu default. Risikonya, Anugerah Tapin harus menyerahkan 58,545 lembar saham atau sekitar 73,3% sahamnya ke Horizon sebagai konversi utang. Tapi, Anugerah tak menggubris permintaan itu. Alhasil, Horizon menyatakan Anugerah Tapin wanprestasi.
Selain punya kewajiban terhadap Horizon dan Thaha, Anugerah Tapin juga memiliki utang ke PT Bara Andala Resources sebesar Rp 6,687 miliar, Puskopad "A" DAM VI/Tanjung Pura sebesar Rp 48 juta, dan PT Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.
Anugerah Tapin masih enggan berkomentar terhadap gugatan ini. "Nanti saja, ini baru pengajuan. Setelah agenda sidang, baru akan saya tanggapi," papar Ivan Ari, kuasa hukum Anugerah Tapin, Senin (5/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News