Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Artinya, ini menjadi insentif untuk pengusaha smelter untuk terus mengembangkan pembangunan hingga 100%, namun menjadi disinsentif untuk pengusaha sehingga tidak berniat menahan pengembangan smelter dan hanya menghasilkan produk setengah jadi.
"Menurut saya aturan ini balancing ya, memberikan insentif sekaligus disinsentif," katanya.
Namun, Zuhdi menilai, aturan tersebut belum memiliki dampak ke pengusaha smelter lain seperti nikel dan lain-lain. Hal ini dikarenakan aturan ini hanya berfokus ke logam yang belum dilarang ekspor konsentratnya.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Setelah Juli 2025
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai bahwa penetapan tarif bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam merupakan hal yang wajar, terlebih lagi pemilik smelter selama ini sudah menikmati berbagai insentif yang diberikan.
"Saya setuju ada bea masuk ya karena pemilik smelter juga sudah menikmati insentif juga di awal karena ada tax allowance tax holiday, jadi untuk hasilnya ya dikenakan bea ekspor ya rasa itu sudah wajar," kata Angga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News