kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Perjalanan Pesawat, Kereta Api dll Tak Wajib Tes PCR & Antigen, Ini Syaratnya


Selasa, 08 Maret 2022 / 14:57 WIB
Aturan Perjalanan Pesawat, Kereta Api dll Tak Wajib Tes PCR & Antigen, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Aturan Perjalanan Pesawat, Kereta Api dll Tak Wajib Tes PCR & Antigen, Ini Syaratnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menjalankan aturan perjalanan terbaru bagi penumpang domestik menggunakan pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan transportasi lain. Dengan aturan baru, penumpang transportasi umum tidak wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes antigen maupun PCR.

Perubahan aturan perjalanan terbaru tanpa tes antigen dan PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 hingga ada perubahan kebijakan.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua dan booster.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Sedangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, kebijakan perubahan aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas.

Perubahan aturan perjalanan ini lantaran kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus corona pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi hingga 7 Maret 2022.

Baca Juga: Omicron Siluman Terdeteksi di Yogyakarta, Ini Ciri-Ciri dan Gejalanya

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Pekan lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melewati angka 500.000 kasus. Meski kasus positif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan di rumah sakit cukup rendah.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75%,  dan Level 1: 100%,” ungkap Luhut.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022 ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya

Jadi, aturan dan syarat perjalanan terbaru tidak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022. Meski demikian, pelaku perjalanan diminta tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×