kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terungkap di persidangan, fee dana bansos mengalir ke Juliari hingga Cita Citata


Selasa, 09 Maret 2021 / 00:05 WIB
Terungkap di persidangan, fee dana bansos mengalir ke Juliari hingga Cita Citata


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baca Juga: KPK panggil istri Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

 "Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

Baca Juga: KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Baca Juga: Jokowi tegaskan tak ada reshuffle kabinet dalam waktu dekat

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko. "Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang, Terungkap Aliran Dana Fee Bansos: untuk Juliari, Cita Citata, hingga Pembelian Brompton"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×