kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil istri Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster


Jumat, 05 Maret 2021 / 14:22 WIB
KPK panggil istri Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021). 

Selain istri Edhy, Ali menyebut, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya yakni Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dan Direktur Utama PT Aero Citra Kargo Amri. 

Kemudian, lanjut Ali, KPK juga memeriksa pensiunan PNS Mohammad Sadik, PNS KKP Rochmat M Rofiq, pegawai sipir Rahmatullah, dan Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya. Selain itu, ada juga Notaris Lies Herminingsih, karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, karyawan swasta Mohamad Ridho, wiraswasta Ade Mulyana Saleh, dan mahasiswi Siti Maryam. 

Baca Juga: Kata KPK soal desakan tuntutan hukuman mati terhadap Edhy Prabowo dan Julian Batubara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi. 

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. 

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo"

Selanjutnya: KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×