Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jumlah tersangka terkait kasus penembakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen semakin bertambah.
Kini, polisi berhasil menangkap satu perwira polisi yang turut diduga menjual senjata api kepada salah satu tersangka penembakan Nasrudin. “Sekarang sedang diproses,” kata Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan, polisi dengan inisial H itu menjual sepucuk pistol tanpa mengetahui bahwa kegunaan senjata itu untuk membunuh. “Dijual dengan harga Rp 12,5 juta,” ujar Abubakar.
Semula, pistol itu merupakan peninggalan ketika sang polisi bertugas di Aceh ketika bencana Tsunami terjadi. “Jenisnya memang SNW, tapi nomor sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan tuduhan memiliki dan menjual senjata ilegal. “Jadi, tuduhan tak terkait dengan pembunuhan Nasrudin,” ujar Abubakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News