Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Salah satu tersangka kasus suap pajak, James Gunarjo, berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat, gugatan praperadilan diajukan terkait proses penahan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
Charles beralasan, baik proses penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka telah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, KPK menangkap James ketika sedang melakukan pertemuan dengan seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno.
KPK menuding pertemuan itu dilakukan dalam terkait tindak pidana suap. Dalam penangkapan itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 280 juta. Namun, hal itu dibantah Charles, menurutnya uang itu bukanlah uang suap. “Itu terkait utang piutang bisnis antara pak James dengan Pak Tommy,” kata Charles.
Rencananya gugatan praperadilan kan diajukan oleh pihak James dalam waktu dekat ini. Saat ini Charles bersama tim pengacara James sedang mempelajari rencana itu. Bila sudah matang, maka pihaknya baru akan mengajukannya ke Pengadilan.
Selain akan menggugat KPK, pihak James juga membantah telah memiliki hubungan dengan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Menurut Charles, kliennya hanya pernah menjadi seorang advisor soal pembayaran pajak PT Agis Tbk (TMPI), bukannya Bhakti Investama.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menanggapi dingin rencana kubu James tersebut. “Silakan saja,” tutur Johan singkat. Menurut Johan itu hak James sebagai warga negara, yang jelas KPK sudah melaksanakan semua prosedur dalam penangkapan James tersebut.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang direktur BHIT. Adapun kedua direktur itu bernama Darma Putra dan Wandhy Wira Riadi, keduanya diperiksa sebagai saksi. Johan bilang, pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan kasus tersebut.
Selain dua direktur tersebut, KPK juga memeriksa dua karyawati BHIT, yaitu Maya dan Sofy. Diketahui, Maya merupakan staf di bagian keuangan BHIT. Maya, Darma Putra, dan Whandy, sebelumnya dipanggil KPK bersama dengan CEO BHIT, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno dan James. James dituding memiliki kaitan dengan proses pembayaran pajak beberapa perusahaan, termasuk Bhakti dan Agis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News