kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dugaan kasus suap Bhakti mulai terang


Rabu, 20 Juni 2012 / 22:57 WIB
Dugaan kasus suap Bhakti mulai terang
ILUSTRASI. Pelantikan Satgas BLBI. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengungkapan kasus suap pegawai pajak, sepertinya semakin mengarah kepada PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Salah satu tersangka kasus ini, Tommy Hindratno, melalui kuasa hukumnya Tito Hananta Kusuma mengatakan dirinya memang pernah menangani perusahaan milik Hary Tanoesudibjo tersebut.

Tommy merupakan seorang pegawai pajak, yang kini bertugas di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo. Tito mengatakan sebelum bekerja di sana sempat bertugas di Kantor Pajak Jakarta. “Ada 11 perusahaan yang pernah dia tangani,” kata Tito. Tito mengakui kalau BHIT merupakan salah satu di antaranya.

Sebelumnya, Tommy tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo. Bersama dengan mereka KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 280 juta.

Duit itu diduga dibayarkan untuk meloloskan permohonan pembayaran restitusi pajak BHIT senilai Rp 3,4 miliar. Namun Tito enggan berbicara banyak soal duit itu, dia memilih bungkam dan siap membukanya di pengadilan nanti.

Ia kemudian menjelaskan, karena kasus ini kliennya bahkan harus diperiksa oleh pimpinannya di Direktorat Jenderal pajak. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan internal yang dilakukan oleh pihak DJP.

Sementara itu, kuasa hukum BHIT, Andi F Simangunsong mengatakan proses permohonan restitusi itu sudah selesai. Dia juga membantah semua tudingan tersebut yang menyudutkan kliennya itu.

Menurut dia, dalam proses pengajuan restitusi itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah kalau uang yang disita KPK merupakan uang “terimakasih”. “Tidak benar, itu fitnah,” kilah Andi.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat BHIT. Hari Selasa (19/6) lalu KPK telah memeriksa dua direksi BHIT, Darma Putra, dan . Selain itu kemarin, rabu (20/6) KPK juga sudah memeriksa Komisaris Independen BHIT, Antonius Z. Tonbeng sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×