kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Anak Zulkarnaen mangkir dari panggilan


Rabu, 15 Agustus 2012 / 18:02 WIB
Anak Zulkarnaen mangkir dari panggilan
ILUSTRASI. Jatah makanan yang disediakan oleh Program Pangan Dunia (WFP) untuk warga Muslim di Lashio, Myanmar, 31 Mei 2013.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kementerian Agama (Kemenag) Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra. Namun Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan perdananya sebagai tersangka. \'\'Dendi tidak memenuhi panggilan, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,\'\' kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Karenanya, lanjut Johan, KPK akan menjadwalkan pemanggilan Dendi. Meski begitu Johan menyatakan komisi antirasuah ini belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap putra sulung politisi Partai Golkar sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar. \'\'Kami akan lakukan panggilan kedua dulu,\'\' ujar Johan.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Sekjen ormas Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini. Seperti diketahui, Dendi bersama sang Ayah, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis, 28 Juni lalu. Saat ini, KPK belum memeriksa Zulkarnaen sebagai tersangka.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan bagi kader muda Partai Golkar Vasco Ruseimy untuk bepergian ke luar negeri. Vasco dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2012 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Vasco, pernah menjadi calon anggota legislatif termuda dari partai Golkar. Dia menjadi caleg DPR RI pada usia 22 untuk daerah pemilihan VII Jawa Tengah yang mencakup Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara dengan nomor urut 7.

Vasco juga merupakan anggota departemen Politik, DPP Gema Ormas MKGR dan anggota divisi Hubungan Antar Lembaga PP BIK Partai Golkar. Selain Vasco, KPK juga melarang Syamsurachman yang merupakan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri dan Abdul Kadir Alaydrus.

Vasco sendiri bersama pengurus Gema MKGR lainnya Rizky Moelyoputro dan Fahd El Fouz telah diperiksa penyidik KPK. KPK juga telah memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Abdul Karim, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari, Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama Mashuri, dan pegawai Kemenag Ali Djufrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×