kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Tersangka Korlantas KPK dan Kepolisian berbeda


Selasa, 31 Juli 2012 / 23:30 WIB
Tersangka Korlantas KPK dan Kepolisian berbeda
ILUSTRASI. Berbagai fasilitas layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank (jam buka bank). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Selain penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ternyata juga sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator mengemudi pembuatan SIM tahun 2011.

Namun tersangka yang telah ditetapkan kepolisian berbeda dengan hasil penyidikan KPK yang menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen Pol) Djoko Susilo. Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihak kepolisian memang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

"Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) mengatakan juga melakukan hal yang sama. Karena itu, mereka menetapkan tersangka dari panitia pengadaan," ucap Bambang di Gedung KPK, Selasa (31/7).

Karena menangani kasus yang sama, lanjut Bambang, akan ada satuan tugas yang bisa menjadi bagian dari proses kerja sama ke depan. Selain itu, jelas Bambang, banyak penyidik kepolisian yang merupakan mantan penyidik KPK. Sehingga kerja sama penanganan kasus ini merupakan sinergi positif dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

"Kemungkinan KPK akan menangani tersangka di tingkat high level. Dan Pak Kapolri welcome (bersedia) dengan pembagian ini," terang Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan penyidikan. Kedua lembaga penegak hukum, KPK dan Kepolisian sudah mempunyai tersangka yang berbeda. Karena itu, KPK dan kepolisian sepakat untuk sama-sama mengusut kasus tersebut.

"Kami saling menghargai, saling menghormati. KPK tetap pada penyidikannya, polisi tetap pada penyidikannya," tutur Abraham.

Sebelumnya, Polri mengaku bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi atas kasus tersebut. Namun, karena belum cukup alat bukti sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan Polri saat itu.

KPK pun melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri pada Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) pagi. KPK akhirnya menetapkan Gubernur Akademi Polisi Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan pada 2011 saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara berkisar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×