kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Korupsi di kepolisian diungkap oleh pengusaha


Selasa, 31 Juli 2012 / 22:32 WIB
Korupsi di kepolisian diungkap oleh pengusaha
ILUSTRASI. Pada Sabtu (3/7/2021), harga emas untuk logam mulia Antam ukuran 1 gram di Pegadaian mengalami kenaikan harga sebesar Rp 3.000. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kepolisian RI kali ini harus berurusan dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan ulah salah satu pejabatnya yang bermain-main dengan proyek pengadaan simulator mengemudi. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Soesilo, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini rupanya terungkap berkat laporan dari seorang pengusaha, bernama Soekotjo S Bambang. Ia merupakan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Menurut kuasa hukum Soekotjo, Erik Samuel Paat, kliennya merupakan rekanan dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, yang merupakan perusahaan pemenang tender Simulator mengemudi. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Korlantas, Mabes Polri tahun 2011.

“Citra Mandiri memenangkan tender tersebut dengan nilai mencapai Rp 196 miliar lebih, yang kemudian di subkontrakan kepada Inovasi Teknologi hanya senilai Rp 80 miliar,” kata Erik. Nah, selisih nilai proyek itulah yang diduga bermasalah.

Namun, di tengah jalan pelaksanaan proyek tersebut menemui masalah, hingga akhirnya Inovasi teknologi tidak mampu memenuhi permintaan sesuai kontrak. Akibatnya, Soekotjo dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Citra Mandiri.

Ia dianggap telah mencederai perjanjian. Namun hal itu dianggap ganjil oleh pihak Soekotjo. Karena seharusnya hal tersebut merupakan persoalan perdata, bukannya pidana.

Tiga hari menjelang dipenjara, sekitar tanggal 15 atau 16 November 2011, Soekotjo melaporkan dugaannya kepada pihak Indonesian Corruption Watch (ICW). Dari ICW, kemudian laporan tertulis itu diteruskan ke pihak KPK.

Erik mengakui, kliennya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Ya, klien saya sebagai justice collaborator dalam perkara ini, Ia pernah diperiksa di Rumah Tahanan,” ujar Erik. Ia berharap penanganan kasus ini bisa menjadi dasar dibebaskannya Soekotjo dari hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×