Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Boy Hermansyah Sati, bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari. Boy adalah tersangka dalam kasus kredit bermasalah di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 129 miliar.
Kepastian ini terungkap berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dimuat di situs resmi Kejagung, Selasa (27/1). Dalam pernyataannya di situs itu, Kejati Sumatera Utara mengungkapkan, setelah tiga tahun menjadi buronan, Boy ditangkap di sebuah tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/1).
Boy diduga terlibat pembobolan dana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sejak November 2012.
Saat dihubungi KONTAN, Kapuspenkum Kejagung Tony T.Spontana mengatakan, penangkapan Boy Hermansyah dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Kami tak menangani perkara ini. Itu ditangani kepolisian," katanya, Rabu (28/1).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Sompie membenarkan kasus pembobolan ini tengah ditangani pihak kepolisian. "Tapi kasusnya ada di Polda Sumut, bukan di Mabes Polri," katanya.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah kepada BNI Jalan Pemuda Medan tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar. Bank mengabulkan Rp 129 miliar. Kredit itu menggunakan anggunan lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain mengaku sebagai pemilik sah tanah itu.
Direktur Utama BNI Gatot Suwondo belum menjawab konfirmasi dari KONTAN. Namun, pada 2011, Gatot pernah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Kredit diberikan sesuai prosedur.
Menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya hanya sengketa dua pengusaha sawit yang jadi nasabah BNI. Yakni, pemilik PT Atakana Company, Muhammad Aka dengan Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













