kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kasus korupsi paling menarik versi Kejagung


Senin, 05 Januari 2015 / 22:42 WIB
Ini kasus korupsi paling menarik versi Kejagung
ILUSTRASI. Sepeda motor listrik?produksi PT Volta Semesta Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono menyebutkan ada sembilan eksekusi kasus korupsi yang paling menarik selama tahun 2014. Salah satu kasus korupsi yang disebutkan misalnya terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ada sembilan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat pada tahun 2014," ujar Widyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015).

Kasus pertama yang paling menarik selama 2014, menurut Kejagung adalah perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI, dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan. Kasus berikutnya terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, terpidana perkara tipikor pengadaan peralatan siar TVRI.

Ketiga, kasus yang menimpa Rahudman Harahap, wali kota Medan non-aktif yang yang menjadi terpidana perkara tipikor Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Tahun Anggaran 2005. Keempat, kasus yang menimpa Bambang Guritno, mantan Bupati Semarang, yang menjadi terpidana pada perkara korupsi pengadaan buku ajar tingkat SD/MI tahun 2004.

Kelima, kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan, seorang terpidana dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari Amerika Serikat. Berikutnya, kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/Generasi 3 (3G), pada PT Indosat Mega Media (IM2), yang melibatkan terpidana mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto.

Kemudian, tiga terpidana lainnya adalah, Ricksy Prematury, Herland bin Ompo, dan Bachtiar Abdul Fatah. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan data yang telah dipublikasikan, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi pada tahun 2014, di Kejagung, mencapai Rp 390.526.490.570. Hal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2013, yang mencapai Rp 403.102.000.215.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×