Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus penyelewengan distributor gula rafinasi Direktur Utama PT Crown Pratama (PT CP) Benyamin Budiman tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Benyamin menyampaikan keterangan tidak hadir dengan alasan sakit. Benyamin seharusnya hari ini, Senin (6/11) menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan pemeriksaan pun ditunda.
"Kuasa hukumnya sudah mengonfirmasi dengan membawa surat permintaan penundaan dengan keterangan sakit di RS Omni Tangerang," kata Agung.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah lokasi pabrik PT CP dan menemukan barang bukti berupa 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Ada pula 82.500 sachet gula rafinasi siap edar.
Gula rafinasi yang dibeli dengan harga Rp 10.000 saban kilogramnya ini oleh PT CP kemudian dikemas ulang ke dalam sachet 180 gram dan dijual seharga Rp 130 tiap sachet. PT CP juga melabeli gula sachet sesuai korporasi pemesan.
Sampai saat ini polisi mengidentifikasi ada 3 hotel yang menggunakan produk PT CP ini, yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure
Setelah melalui proses gelar perkara, Benyamin ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News