kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Tersangka Chevron dicekal


Rabu, 28 Maret 2012 / 09:50 WIB
ILUSTRASI. Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, proses pencekalan dilakukan agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan lancar. Sebab, Kejagung masih membutuhkan keterangan dari para tersangka itu. Kejagung juga khawatir para tersangka itu akan melarikan diri ke luar negeri. "Surat cekal akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Adi, kemarin (27/3).

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka diantaranya adalah pegawai dari unit usaha Chevron dan dua orang lagi berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremdiasi.

Juru Bicara Chevron, Yanto Sianipar mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. Namun, Chevron akan menaati semua proses hukum. "Pada intinya apapun keputusannya, kami akan menaati termasuk soal putusan cekal tersebut," kata Yanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×