kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tersangka Chevron dicekal


Rabu, 28 Maret 2012 / 09:50 WIB
Tersangka Chevron dicekal
ILUSTRASI. Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, proses pencekalan dilakukan agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan lancar. Sebab, Kejagung masih membutuhkan keterangan dari para tersangka itu. Kejagung juga khawatir para tersangka itu akan melarikan diri ke luar negeri. "Surat cekal akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Adi, kemarin (27/3).

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka diantaranya adalah pegawai dari unit usaha Chevron dan dua orang lagi berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremdiasi.

Juru Bicara Chevron, Yanto Sianipar mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. Namun, Chevron akan menaati semua proses hukum. "Pada intinya apapun keputusannya, kami akan menaati termasuk soal putusan cekal tersebut," kata Yanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×