Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar).
Sanksi pencopotan diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit. Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain: Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos). Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya: Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto. Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta. Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar. Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Secara Ilegal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan. "Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus)," ujar Anang. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
"Kami komit untuk menindak," tegas Anang.
Selanjutnya: Penjualan Mobil Astra International (ASII) Capai 33.535 Unit pada September 2025
Menarik Dibaca: 5 Cara Mengatasi Kulit Kusam Akibat Polusi, Jangan Malas Eksfoliasi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News