kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU


Kamis, 09 Oktober 2025 / 15:42 WIB
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
ILUSTRASI. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim ketua, Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis (16/10/2025). “Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan. Hakim juga menegaskan agar jadwal sidang tidak kembali tertunda dan meminta agar berkas tuntutan diunggah ke sistem pengadilan. “Kita kasih waktu sampai Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mudah-mudahan jadwal yang kita tentukan tidak mundur lagi,” tutur Khairul. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.  

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Bank Wajib Buka Data Rekening Nikita Mirzani Bila Diminta Penegak Hukum

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.  

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim ketua, Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis (16/10/2025). “Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Hakim juga menegaskan agar jadwal sidang tidak kembali tertunda dan meminta agar berkas tuntutan diunggah ke sistem pengadilan.

“Kita kasih waktu sampai Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mudah-mudahan jadwal yang kita tentukan tidak mundur lagi,” tutur Khairul.

Baca Juga: Mutasi Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Begini Penjelasan BCA

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
 

Selanjutnya: 5 Zodiak yang Paling Romantis dalam Hubungan, Pisces Nomor 1

Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Romantis dalam Hubungan, Pisces Nomor 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×