Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus, di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah pemerintah putuskan.
Sebab, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.
Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional berhadapan dengan perfoma bisnis yang menurun secara drastis, yang juga terjadi di sektor lain secara bersamaan.
"Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19," kata Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dalam pernyataan bersama, Kamis (14/3), yang diterima Kontan.co.id.
Baca Juga: Berikut inilah desain pemulihan ekonomi nasional 2020 yang disiapkan pemerintah
Menurut Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 juga ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.
Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya, yang bisa mereka dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut.
Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.
Baca Juga: Inilah dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 318 triliun yang siap diguyurkan
Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.
Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menyampaikan tujuh aspirasi:
- Mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
- Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
- Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
- Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers.
- Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
- Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
- Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News