kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terpopuler: Nike Kaepernick ludes terjual hitungan jam, Jokowi wacanakan upah per jam


Kamis, 26 Desember 2019 / 07:33 WIB
Terpopuler: Nike Kaepernick ludes terjual hitungan jam, Jokowi wacanakan upah per jam
ILUSTRASI. Logo Nike. REUTERS/Lucy Nicholson


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada 30 perusahaan dalam pipeline IPO BEI, begini prospeknya menurut analis

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, masih ada 30 perusahaan dalam pipeline penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) per 20 Desember 2019.
Perusahaan-perusahan tersebut diperkirakan akan mencatatkan sahamnya di BEI pada 2020. Hal ini menjadi tabungan bagi BEI yang memasang target IPO tahun depan sebanyak 57 perusahaan.

Dari 30 perusahaan yang ada dalam pipeline IPO tersebut, dua perusahaan mengajukan pembatasan informasi sehingga tidak bisa diketahui nama dan sektor bisnisnya. Sementara itu, dari 28 perusahaan yang dapat dibuka identitasnya, 12 perusahaan berasal dari sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan.

Artikel Selengkapnya: Ada 30 perusahaan dalam pipeline IPO BEI, begini prospeknya menurut analis

Jokowi wacanakan gaji bulanan diganti upah per jam, siapa setuju?

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Artikel Selengkapnya: Jokowi wacanakan gaji bulanan diganti upah per jam, siapa setuju?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×