kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ternyata, Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus


Jumat, 20 September 2019 / 05:55 WIB
Ternyata, Imam Nahrawi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus
ILUSTRASI. MENPORA IMAM NAHRAWI MENGUNDURKAN DIRI


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dicekal ke luar negeri.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, Imam telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, (sejak) 23 Agustus 2019," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9).

Sam menuturkan, Imam dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan. Namun, ia enggan menjawab saat ditanya, apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam. "Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini," ujarnya.

Baca Juga: Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9).

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×